Kamis, 22 Juli 2010

RAYUAN TANAH PUSAKO

RAYUAN TANAH PUSAKO

Alam Ranahminang yang indah permai
Bergunung berbukit berlembah
Memiliki beberapa danau
Memiliki beberapa sungai
Bak sekeping surge terlempar kedunia
Tak mungkin terlupakan oleh warganya
Walau telah merantau ke ujung dunia

Diterapkannya sistem Matrilineal
Pada jaman dahulu kala
Dimana harta pusaka dihimpun oleh mamak
Untuk saudara perempuannya
Yang dihimpun di rumah gadang
Telah membuat lelaki kehilangan hak waris

Masuknya ajaran Islam
Yang menjadikan ayah sebagai kepala keluatrga
Telah mempengaruhi system Matrilineal yang murni
Kesepakatan Bukit Marapalam
Diantaranya mengatakan
Harta yang dihimpun mamak di jadikan pusako tinggi
Harta yang dihimpun ayah berlaku hokum Islam

Pergantian tahun dan zaman
Ikut pula mempengaruhi amanat
Kesepakatan yang indah tersebut
Yang menjamin kehidupan perempuan Minang
Dengan adanya tanah ulayat
Mulai di hujat dengan alasan hukum Islam
Pengelolapun ada yang tidak amanah lagi

Pergantian tahun dan zaman
Ikut pula mengikis rasa kasih sayang
Saudara lelaki kepada saudara perempuannya
Entah bagaimana nasib perempuan Minang nanti
Yang selama ini merasa sangat dilindungi
Dan punya tempat untuk kembali
Hanya waktu yang dapat menjawabnya


Rayuan tanah pusako
Membuat lelaki yang sayang anak
Ingin memilikinya
Inginmewariskannya
Kepada anak-anak dan cucunya
Tak perlu ingat akan sumpah sati
Yang pernah diucapkan para pendahulunya


Bengkulu, 23 Juli 2010


Hanifah Damanhuri