Sabtu, 13 Maret 2010

HARTA WARISAN

HARTA WARISAN

“Harta warisan adalah harta
Yang ditinggalkan seseorang
Setelah seseorang …
Mungkin orang tua, saudara atau kerabat lain
Terbukti wafat,
Artinya, bila orang tua masih dalam kondisi hidup,
Status semua harta tersebut adalah miliknya.
Belum ada secuil pun yang dikatakan harta warisan,
Serta tak seorang pun di antara anaknya
Yang telah berhak atas harta tersebut
Atas nama warisan”, kata seorang ustadz di internet

Kata ustadz melanjutkan
“Allah berfirman:
“Bagi orang laki-laki
ada hak bagian dari harta peninggalan
ibu-bapak dan kerabatnya,
dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula)
dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya,
baik sedikit atau banyak
menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (al-Nisa' : 7).
Firman Allah ini begitu tegas menyatakan bahwa
anak itu hanya berhak atas
“harta peninggalan”.
Harta itu dikatakan “harta peninggalan” orang tua,
bila orang tersebut telah meninggal”.

Aku terkesima
Membaca tulisan tersebut
Maklum pengetahuanku yang minim
Pengaruh tontonan film di TV
Dimana orang tua ketika masih hidup
Telah menentukan pembagian warisan
Yang diketahui seorang pengacara.
Pengacara yang mengumumkan …
Setelah orang tua wafat
Sangat sering terjadi
Harta yang dikumpulkan orang tua
Dengan susah payah
Ketika orang tua sudah wafat
Ahliwaris jadi bersengketa
Dan ada yang sampai
Bertumpah darah
Seperti kasus keluarga Pardede
Orang yang paling kaya di Medan
Waktu itu

Tak terhitung pula
Pertengkaran terjadi di suatu kaum
Di seantero nusantara
Karena memperebutkan
Harta peninggalan nenek moyang

Haus harta
Sudah menjadi ciri manusia
Kecuali bagi segelintir manusia
Yang tak silau
Dengan pesona dunia

Haus harta
Kadang menyebabkan
Orang tak mengikuti aturan yang berlaku
Disinilah selang sengketa terjadi
Dan kadang sampai berbunuhan

Mari kita ikuti
Aturan yang berlaku
Biar dunia
Menjadi aman dan damai

Bengkulu, 13 Maret 2010

Hanifah Damanhuri