Kamis, 11 Maret 2010

POLIGAMI

POLIGAMI

Poligami adalah istilah
Untuk pria yang memiliki istri > 1 orang
Agama Islam mengatur
Banyaknya istri <= 4 orang
Semua istri dan anak-anak yang terlahir
Menjadi tanggung jawab sang suami

Poligami
Walau boleh dalam agama Islam
Namun untuk menekan
Pertumbuhan penduduk yang pesat
Keluar PP 10 di jaman Suharto
Yang menghalangi poligami di Indonesia
Alhamdulillah

Kubayangkan pelaksanaan poligami
Di jaman Baheula di Ranah Minang
Dengan Matrilinealnya
Semakin TOP seorang lelaki
Semakin banyak memilki istri
Sang lelaki umumnya
Dijadikan bibit unggul
Untuk memperbaiki keturunan

Aku masih menyaksikan
Kawin cerai tiap sebentar
Di suatu keluarga
Sehingga lain anak, lain bapak

Waktu itu
Dengan kehidupan lelaki yang berpoligami
Sang lelaki tak dituntut
Untuk memberi nafkah kepada keluarga
Tanggung jawab memberi nafkah
Jatuh ke saudara lelaki yang disebut mamak
Mamaklah yang menaruko sawah atau ladang
Untuk saudara perempuannya
Dan kemenakan-kemenakannya

Sang lelaki yang berpoligami
Kadang sebelum memilih istri
Akan bertanya dulu
Siapa mamak perempuan tersebut
Naluri ayahnya tetap jalan
Agar anak-anak yang terlahir
Tidak terlantar

Dengan masuknya ajaran Islam
Berangsur-angsur peranan mamak
Beralih ke ayah sebagai kepala keluarga
Namun masalah muncul
Pusaka yang ada
Yang dulu ditaruko mamak
Sangat sulit untuk membaginya
Akhirnya pusako dijadikan tanah ulayat
Milik sudara perempuan

Kedatangan agama Islam
Telah mengundang banyak konflik
Kaum adat mempertahankan adat
Kaum agama mempertahankan agama
Hingga terjadi perang Paderi

Perang saudara berhenti
Dengan adanya kesepakatan
Yang di kenal dengan ABSSBK
Adat yang ada
Direkayasa agar sesuai ajaran Islam

Kalau yang terjadi sekarang
Tak sesuai dengan ABSSBK
Kira-kira salah siapa ya ?
Atau apa yang salah ?

Bengkulu, 11 Maret 2010


Hanifah Damanhuri

NB. Bagi mamak-mamak yang paham, mohon luruskan tulisan hanifah.